1.1.6.2. Penelitian tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan HAM Komnas HAM RI melaksanakan penelitian terkait penguatan posisi Komnas HAM RI dalam pencapaian TPB, bekerja sama dengan Danish Institute for Human Rights (DIHR). Sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk memastikan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Komnas HAM RI perlu diberikan kewenangan untuk mengawasi implementasi TPB agar sejalan dengan HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM RI menyusun dua kajian dan penelitian, yaitu ‘Penguatan Peran dan Posisi Komnas HAM RI dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’ dan ‘Peran Komnas HAM RI terkait dengan Dampak Covid-19 terhadap Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’. Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemerintah menyertakan Komnas HAM RI sebagai pengawas HAM untuk seluruh tujuan TPB pada peraturan serta keputusan baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2017, PermenPPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018, dan Kepmen PPN/Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018. Rencana penguatan Komnas HAM RI perlu dibuat secara sistematis demi memaksimalkan peran Komnas HAM RI pada TPB dan HAM, misalnya dengan bantuan DIHR. Hasil penelitian dan rekomendasi 48 Komnas HAM RI disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) saat Focus Group Discussion (FGD) ‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap HAM dan SDGs’ dan digunakan sebagai acuan mendorong revisi Perpres Nomor 59/2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Komnas HAM RI juga memberikan masukan terhadap Laporan Voluntary National Review (VNR) 2021. 1.1.6.3. Pengkajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam Perspektif HAM Kajian terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) telah dilaksanakan sejak Mei 2020, difinalisasi di 2021, dan diluncurkan dalam webinar ‘Peluncuran Pengkajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dalam Perspektif HAM’. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa hak hidup, hak atas rasa aman, hak menolak atas dasar keyakinan (conscientious objection), dan hak atas kepemilikan belum cukup dilindungi dalam UU PSDN. Komnas HAM RI merekomendasikan perubahan atas UU PSDN kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Komisi I DPR RI pada Maret 2021. Hingga Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3