Komnas HAM RI merekomendasikan
kepada pemerintahan dan DPR RI untuk
merevisi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
dengan mengakomodasi dan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan
bagi pekerja prektariat di seluruh sektor,
baik sektor formal maupun informal, dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh
rakyat Indonesia.
1.1.6. Isu yang Mengemuka
1.1.6.1.
Penelitian tentang Hak atas
Pendidikan bagi Penyandang
Didik Disabilitas Dalam
Merespons Situasi Pandemi
Covid-19 dan SNP tentang
Hak Atas Kesehatan
Dalam merespons situasi pandemi
Covid-19, Komnas HAM RI melakukan penelitian ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Pendidikan Bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas
di Masa Pandemi Covid-19’, terutama
di Bandung. Kajian tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB atau Sustainable
Development Goals (SDGs)). Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa
peserta didik penyandang disabilitas
(PDPD) menemui banyak kendala
dalam menjalankan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah
(BDR) atau pembelajaran jarak jauh
(PJJ) karena metode pembelajaran
daring belum optimal menjangkau
PDPD.
Alhasil, Komnas HAM RI mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPANRB), Kemenkes,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Walikota Bandung, mendesak:
1. penyertaan rekomendasi Komnas HAM RI dalam pemutakhiran Panduan Pembelajaran Bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas Selama Masa Pandemi
Covid-19;
2. pengembangan skema sertifikasi untuk penyandang disabilitas
agar kompetensi mereka diakui
dan mempermudah akses pelayanan ketenagakerjaan;
3. pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan penyandang disabilitas untuk
mewujudkan masyarakat inklusif;
dan
4. partisipasi Kemendikbudristek dalam sosialisasi perlindungan anak
penyandang disabilitas di satuan
pendidikan.
“
Komnas HAM RI menghasilkan, memperkenalkan, atau mengupayakan perumusan kebijakan yang berbasis pada
hasil penelitian tentang Qanun Aceh,
RUU PDP, pencegahan penyiksaan di
kepolisian, UU Cipta Kerja, SDGs, dan
UU PSDN, serta berbagai SNP, baik
yang diresmikan sebelum maupun di
2021, seperti SNP TSDA.
www.ko mn ash am. g o. i d
47