pencegahan penyiksaan di kepolisian
sebagai respons berlanjutnya kekerasan
ini di Indonesia, bahkan dalam proses
penegakan hukum yang menuntut
penghormatan dan perlindungan HAM.
Penelitian KuPP menyimpulkan, diantaranya, kepolisian kerap melakukan
praktik penyiksaan untuk mendapatkan
pengakuan dari seorang tersangka pada
tahap pemeriksaan, dilakukan dengan
berbagai cara yang mengakibatkan luka
fisik yang berat, penderitaan mental,
bahkan kematian, dan terjadi di tempat
pemeriksaan yang ilegal seperti di luar
ruang penyidikan maupun ruang tahanan. Lebih jauh lagi, mayoritas korban
penyiksaan orang-orang dalam kategori
kelompok rentan dan tidak diuntungkan.
Komnas HAM RI merekomendasikan
pemerintah, DPR RI, dan kepolisian agar:
1. mengembangkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal;
2. mengembangkan skema non-penahanan (non-custodial measures)
untuk mengurangi fenomena kelebihan kapasitas (overcrowding) di
tempat-tempat tahanan;
3. pengembangan kapasitas anggota
kepolisian, termasuk pembenahan
sistem pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian, evaluasi kurikulum pendidikan, sertifikasi anggota
kepolisian, serta pemeriksaan psikologi anggota kepolisian;
4. pengembangan kerangka hukum
yang efektif, termasuk mendorong
ratifikasi perjanjian HAM internasional seperti OPCAT; dan
5. penguatan fungsi badan pengawas
eksternal kepolisian yang mampu
menghadirkan ruang transparansi
dalam penegakan aturan.
56
1.1.5. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi
dan Berserikat
Indikasi proses perumusan dan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta
Kerja) yang tertutup dan tidak transparan, serta pembahasan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan begitu cepat
dalam kurun waktu kurang lebih tiga
bulan sejak diundangkannya UU tersebut, menimbulkan pertanyaan – salah
satunya tentang kualitas pengaturan
dan manfaat peraturan pelaksanaan UU
Cipta Kerja terhadap perlindungan dan
pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi seluruh
warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja dengan
Nomor: 91/PUUXVIII/2020 pada November 2021 menyatakan bahwa UU
Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini sejalan dengan kesimpulan
dan rekomendasi hasil kajian UU Cipta Kerja Komnas HAM RI pada 2020.
Lebih jauh lagi, di 2021, tim kajian UU
Cipta Kerja melakukan kajian atas UU
Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya
terkait Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak. Tim ini menyimpulkan
bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak selaras dengan
tujuannya menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, dan tidak
mengakomodasi hak pekerja informal
terutama pekerja prekariat . Dengan demikian, UU Cipta Kerja bukan solusi yang
tepat bagi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM