pelanggaran HAM berat belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Maka dari itu, Komnas HAM RI menyusun SNP Korban HAM Berat sebagai panduan bagi penyelenggara negara untuk mendorong pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban. 1.1.3. Akses atas Keadilan Komnas HAM RI menyusun SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan (SNP Keadilan) karena aduan terkait hak memperoleh keadilan kerap menempati urutan kedua terbanyak selama beberapa tahun terakhir. SNP Keadilan dibuat agar penyelenggara negara memiliki panduan dan acuan dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi hak memperoleh keadilan. Komnas HAM RI juga melakukan penelitian ‘Qanun Aceh dalam Perspektif HAM dan Pemartabatan Manusia’ yang mengkaji norma yang diatur Qanun Aceh dan keselarasannya dengan prinsip dan norma HAM. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa penerapan Qanun Aceh memiliki unsur pemaksaan terhadap kelompok minoritas dan rentan, tidak sejalan dengan prinsip universalisme HAM dan Perjanjian Helsinki. Alhasil, Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meninjau kembali hal-hal yang diatur Qanun agar mewakili martabat masyarakat Aceh dan sesuai dengan norma-norma HAM terkait pemartabatan manusia dan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas dan rentan. Kemudian, kajian ‘Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Penegakan Hukum Pidana’ dilakukan untuk mencermati sejauh mana prinsip dan norma HAM diadopsi dalam RUU PDP, terutama penjaminan hak atas privasi dalam penegakan hukum. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa meski RUU PDP telah mengadopsi beberapa standar internasional tentang perlindungan data pribadi, ketentuan tentang pembatasan hak atas privasi kurang detail dan tersebar di berbagai pasal. Misalnya, belum ada aturan tentang prosedur pemrosesan data pribadi yang sesuai dengan standar-standar internasional. Selain itu, tidak adanya aturan tentang otoritas independen berbasis HAM yang meregulasi perlindungan data pribadi berpotensi menyebabkan prosedur pemrosesan data pribadi dalam penegakan hukum berjalan tanpa pengawasan. Lantas, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk menambahkan ketentuan mengenai prosedur pemrosesan data dan membentuk otoritas independen yang mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan jaminan hak atas perlindungan data pribadi. Melalui surat DPR RI Nomor B/0054/PT.06/01.2022 dan sesuai arahan Ketua DPR RI, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi/Alat Kelengkapan Dewan terkait. Sampai laporan ini dibuat, RUU PDP masih dalam pembahasan DPR RI. 1.1.4. Kekerasan Aparat Negara dan Kelompok Masyarakat Tim Penelitian Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) meneliti www.ko mn ash am. g o. i d 45

Select target paragraph3