Development Goals (SDGs)) untuk merespons
agenda-agenda SDGs. Bekerja sama dengan
Danish Institute for Human Rights (DIHR), tim ini
melakukan penelitian tentang ‘Penguatan Peran
dan Posisi Komnas HAM RI dalam Mendukung
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’ dan ‘Peran Komnas HAM RI terkait dengan
Dampak Covid-19 terhadap HAM dan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’. Hasil
penelitian Komnas HAM RI sampaikan ke dan
dijadikan acuan oleh KemenPPN/Bappenas dalam memberikan materi di sebuah FGD bertajuk
‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap HAM dan
SDGs’.
Komnas HAM RI juga membentuk Tim Pemenuhan HAM para Pembela HAM di Indonesia.
Pada 2021, tim ini menindaklanjuti beberapa
kasus Pembela HAM, diantaranya kematian pengacara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) Sumatera Utara, Golfrid Siregar, ancaman
terhadap perempuan pembela HAM, Era Purnama
Sari, dan penangkapan sewenang-wenang Ketua
Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. Tim ini
juga melaksanakan lokakarya dengan OMS –
seperti Yayasan Perlindungan Insani, ELSAM, dan
Imparsial – dan K/L/D – seperti Kemenkumham
dan KLHK. Kegiatan lainnya meliputi perjanjian
kerja sama, diskusi publik, dan reviu Peraturan
Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembela HAM.
Demi menanggapi isu pemindahan ibu kota
negara, Komnas HAM RI membentuk Tim Kajian
Potensi Pelanggaran HAM di dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) pada Agustus 2021.
Tim ini berfungsi mendalami situasi dan kondisi
HAM terkait rencana pemindahan ibu kota negara, mencakup aspek kebutuhan lahan, sarana
dan prasarana, lingkungan, isu pertambangan
serta kemungkinan munculnya permasalahan
baru lainnya, melalui kajian berbasis studi literatur
dan menghasilkan kertas posisi. Di Oktober 2021,
tim ini menyelenggarakan FGD untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dari
berbagai pihak, seperti KSP, KemenPUPR, KLHK,
DPR RI, dan OMS seperti Pengurus Besar Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), WALHI,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, FWI,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), ELSAM, HUMA, ICEL, Jaringan Advokasi
Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Greenpeace
Indonesia, serta Konsorsium Pembaruan Agraria.
Beberapa temuan awal tim ini menunjukkan
rentannya pelindungan hak masyarakat hukum
adat, hak milik, hak bertempat tinggal, hak atas
kesejahteraan, hak atas rasa aman, hak untuk
hidup, hak atas lingkungan, hak atas informasi, hak
berpendapat, dan hak turut serta dalam pemerintahan dalam proses IKN. Permasalahan yang terpetakan banyak berakar dari kurangnya partisipasi
yang bermakna seputar IKN dengan masyarakat,
termasuk masyarakat adat, dan komunitas epistemik, terutama dalam hal pelestarian lingkungan
hidup. Laporan lengkap tentang pembangunan
IKN akan tersedia pada 2022.
Di Sumatera Barat, Komnas HAM RI menyelenggarakan program penyaluran bantuan untuk
warga terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bekerja
sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat. Di Kalimantan Barat,
Komnas HAM RI turut menghadiri rapat Komite
Intelijen Daerah (KOMINDA) Provinsi Kalimantan
Barat yang salah satu agenda pembahasannya
adalah penanganan Covid-19. Di Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI memberikan penilaian baik
atas kebijakan penanganan Covid-19 Pemda
Sulawesi Tengah yang efektif dan cepat dalam
menurunkan jumlah kasus positif dan kematian
dengan memastikan aliran sumber daya kesehatan yang lancar. Sementara di Papua, Komnas
HAM RI menyelenggarakan program vaksinasi
www.ko mn ash am. g o. i d
39