Republik Indonesia (MenPANRB) yang telah
melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) Komnas HAM RI. Berdasarkan
hasil kedua evaluasi tersebut, Komnas HAM RI
mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks
RB) 71,54 dengan kategori ‘BB’ dan nilai AKIP
65,72 dengan predikat ‘B’ (Baik).
Selain itu pada 2021, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komnas HAM RI
berhasil mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dengan nilai 81,35 dari Komisi Informasi Pusat.
Tabel 1 Indeks RB dan nilai AKIP Komnas HAM RI selama lima tahun terakhir
Keterangan
Tahun
2017
2018
2019
2020
2021
Indeks RB
62,97 (B)
64,31 (B)
67,90 (B)
70,97 (BB)
71,54 (BB)
Nilai AKIP
55,86 (CC)
60,19 (B)
62,19 (B)
64,00 (B)
65,72 (B)
Dalam hal pengelolaan anggaran, laporan keuangan Komnas HAM RI 2021 telah disampaikan
ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil
audit menunjukkan Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi atas hasil monitoring evaluasi kinerja anggaran Komnas HAM RI berupa Nilai Kerja
Anggaran (NKA) sebesar 93,92/100 dengan kategori ‘Sangat Baik’
Komnas HAM RI melakukan berbagai upaya penataan kelembagaan, seperti transformasi jabatan, penyesuaian organisasi, pembentukan
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak
Asasi Manusia, peningkatan reformasi birokrasi,
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
asesmen pegawai, Employee Assistance Program
(EAP), dan pengadaan sarana dan prasarana.
Hal ini dilakukan oleh Komnas HAM RI sembari
berusaha mengatasi tantangan pandemi Covid-19
yang sudah dihadapi sejak 2020 dan mengharuskan Komnas HAM RI memenuhi hak atas kesehatan pegawai, melakukan penyesuaian anggaran, serta menerapkan kebijakan kerja dari
rumah (Work From Home/WFH).
Komnas HAM RI melakukan asesmen PNS
Golongan III/a (masa kerja lebih dari 10 tahun)
sampai Golongan III/d (diprioritaskan untuk pegawai yang belum pernah mengikuti asesmen). Hasil asesmen menemukan bahwa mayoritas PNS
tidak memiliki kesenjangan kompetensi, kinerja
di atas atau sesuai ekspektasi, dan potensi yang
cukup optimal atau telah optimal. Lantas, demi
meningkatkan kompetensi, potensi, dan profesionalitas pegawai, Komnas HAM RI menyelenggarakan beberapa program pengembangan
kompetensi.
www.ko mn ash am. g o. i d
35