Beberapa nota kesepahaman juga Komnas HAM RI jalin dengan: 1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK tentang ‘Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM’ untuk akselerasi KuPP; dan 2. Kompolnas tentang Kerja Sama dalam Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan HAM. www.ko mn ash am. g o. i d 33

Select target paragraph3