3. menindaklanjuti pemenuhan hak atas
tempat tinggal para korban terdampak
gempa dan tsunami yang terjadi pada 28
September 2018 di Sulawesi Tengah. Rencana pemenuhan tersebut terkendala ruang dan lahan yang belum dibebaskan dan
belum layak dibangun;
4. memfasilitasi pemenuhan hak-hak pengungsi melalui penyembuhan trauma
(trauma healing) bagi warga Kampung
Sasawa, Distrik Yapen Timur, Kabupaten
Kepulauan Yapen, Papua, yang mengalami
rasa takut, cemas, dan curiga yang terus
membayangi setelah kekuatan gabungan Polres Kepulauan Yapen dan Bantuan
Keamanan Operasi (BKO) Brimob Polda
Papua melakukan penyisiran kampung untuk mencari anggota Tentara Pembebasan
Papua Barat Organisasi Papua Merdeka
(TPNPB-OPM); dan
Gambar 20
Kegiatan Trauma Healing
bagi
Warga
Kampung
Sasawa Pasca Peristiwa
Penyisiran BKO Brimob di
Kampung Sasawa, Kepulauan Yapen pada 19-20
Oktober 2021.
kegiatan
trauma
healing
5. Memberikan pendapat HAM (amicus curiae) dalam kasus:
a. sengketa hak atas air antara warga Sentul City dengan PT Sentul City Tbk dan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Bandung sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI dan memerintahkan tergugat menyambung
jaringan air minum ke rumah-rumah
warga; dan
b. gugatan perbuatan melawan hukum
26
terkait pencemaran udara di DKI Jakarta
berkaitan dengan hak atas lingkungan
hidup yang sehat. Komnas HAM RI
merekomendasikan penyesuaian baku
mutu emisi yang lebih ketat dan aman
pada pembangkit listrik tenaga uap
yang bersumber dari batu bara dan percepatan transformasi dari pembangkit
listrik tenaga uap ke penggunaan sumber daya bersih dan terbarukan. Putusan
pengadilan selaras dengan sebagian rekomendasi Komnas HAM RI.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM