3. menindaklanjuti pemenuhan hak atas tempat tinggal para korban terdampak gempa dan tsunami yang terjadi pada 28 September 2018 di Sulawesi Tengah. Rencana pemenuhan tersebut terkendala ruang dan lahan yang belum dibebaskan dan belum layak dibangun; 4. memfasilitasi pemenuhan hak-hak pengungsi melalui penyembuhan trauma (trauma healing) bagi warga Kampung Sasawa, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, yang mengalami rasa takut, cemas, dan curiga yang terus membayangi setelah kekuatan gabungan Polres Kepulauan Yapen dan Bantuan Keamanan Operasi (BKO) Brimob Polda Papua melakukan penyisiran kampung untuk mencari anggota Tentara Pembebasan Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM); dan Gambar 20 Kegiatan Trauma Healing bagi Warga Kampung Sasawa Pasca Peristiwa Penyisiran BKO Brimob di Kampung Sasawa, Kepulauan Yapen pada 19-20 Oktober 2021. kegiatan trauma healing 5. Memberikan pendapat HAM (amicus curiae) dalam kasus: a. sengketa hak atas air antara warga Sentul City dengan PT Sentul City Tbk dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI dan memerintahkan tergugat menyambung jaringan air minum ke rumah-rumah warga; dan b. gugatan perbuatan melawan hukum 26 terkait pencemaran udara di DKI Jakarta berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Komnas HAM RI merekomendasikan penyesuaian baku mutu emisi yang lebih ketat dan aman pada pembangkit listrik tenaga uap yang bersumber dari batu bara dan percepatan transformasi dari pembangkit listrik tenaga uap ke penggunaan sumber daya bersih dan terbarukan. Putusan pengadilan selaras dengan sebagian rekomendasi Komnas HAM RI. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3