Di upaya penegakan HAM, Komnas HAM RI
menangani beberapa kasus, seperti:
1. kasus alih status pegawai KPK. Komnas
HAM RI merekomendasikan ke Presiden RI
agar pegawai KPK yang tidak lolos TWK diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Alhasil, beberapa pegawai KPK yang tidak
lolos TWK KPK diangkat menjadi ASN Polri;
twk pegawai kpk
Di pertengahan 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan mengenai proses alih
status pegawai KPK menjadi
ASN melalui asesmen TWK.
Setelah
mendalami
kasus
tersebut, termasuk menelaah
hukum administrasi negara dan
tata negara, Komnas HAM RI
menyimpulkan terjadi sebelas
pelanggaran HAM, termasuk
hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diakibatkan
oleh proses asesmen yang
tidak sesuai hukum dan berujung pada pemberhentian 51
pegawai yang dianggap tidak
memenuhi syarat (TMS). Serta,
hak atas kebebasan berkumpul
dan berserikat karena adanya
indikasi bahwa asesmen TWK
bertujuan untuk menyingkirkan pegawai yang aktif dalam kegiatan serikat pekerja,
Wadah Pegawai (WP) KPK,
yang kerap memiliki pendapat
yang bertentangan dengan
pimpinan KPK. Rekomendasi
Komnas HAM RI atas kasus ini
salah satunya adalah pemulihan status pegawai KPK yang
dinyatakan TMS untuk dapat
diangkat menjadi ASN. KPK
tidak mengadopsi rekomendasi tersebut, walau akhirnya
para pegawai KPK yang sempat diberhentikan karena tidak
lulus TWK kemudian diangkat
menjadi ASN Polri.
Gambar 17
Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM,
Jakarta Pusat (17/6/2021) terkait klarifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke
Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
24
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM
keterangan
pers terkait
kasus twk kpk