Di upaya penegakan HAM, Komnas HAM RI menangani beberapa kasus, seperti: 1. kasus alih status pegawai KPK. Komnas HAM RI merekomendasikan ke Presiden RI agar pegawai KPK yang tidak lolos TWK diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Alhasil, beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK diangkat menjadi ASN Polri; twk pegawai kpk Di pertengahan 2021, Komnas HAM RI menerima pengaduan mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK. Setelah mendalami kasus tersebut, termasuk menelaah hukum administrasi negara dan tata negara, Komnas HAM RI menyimpulkan terjadi sebelas pelanggaran HAM, termasuk hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diakibatkan oleh proses asesmen yang tidak sesuai hukum dan berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Serta, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat karena adanya indikasi bahwa asesmen TWK bertujuan untuk menyingkirkan pegawai yang aktif dalam kegiatan serikat pekerja, Wadah Pegawai (WP) KPK, yang kerap memiliki pendapat yang bertentangan dengan pimpinan KPK. Rekomendasi Komnas HAM RI atas kasus ini salah satunya adalah pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk dapat diangkat menjadi ASN. KPK tidak mengadopsi rekomendasi tersebut, walau akhirnya para pegawai KPK yang sempat diberhentikan karena tidak lulus TWK kemudian diangkat menjadi ASN Polri. Gambar 17 Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (17/6/2021) terkait klarifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 24 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM keterangan pers terkait kasus twk kpk

Select target paragraph3