F
akses atas keadilan
Komnas HAM RI melakukan penelitian ‘Qanun
Aceh dalam Perspektif HAM dan Pemartabatan
Manusia’ dan menyimpulkan bahwa penerapan
Qanun Aceh memiliki unsur pemaksaan terhadap
kelompok minoritas dan rentan. Komnas HAM RI
beranggapan bahwa negara wajib memastikan
penerapan Qanun di Aceh tidak berdampak negatif terhadap kelompok tertentu dan selaras dengan standar-standar HAM. Selain itu, Komnas HAM
RI melakukan kajian atas ‘Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
dalam Penegakan Hukum Pidana’ mencermati
sejauh mana pengaturan dalam kode etik pers
menjamin hak atas privasi subjek data dalam
penegakan hukum pidana. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil kajian ini telah Komnas HAM
RI sampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
22
Berbagai pelatihan pun dilakukan dengan berbagai pihak di daerah. Contohnya, pelatihan HAM
untuk Polda Kalimantan Timur (dihadiri oleh 75
petugas), Polda Sulawesi Tengah (25 petugas),
dan Polda Aceh (30 petugas), dan pelatihan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan OMS di Bogor
pada Agustus 2021 dan Semarang pada Agustus
sampai September 2021.
Komnas HAM RI juga menyusun SNP tentang
Hak Memperoleh Keadilan sebagai respons tingginya jumlah pengaduan atas hak memperoleh
keadilan (910 pengaduan pada 2021), yang meliputi pengaduan tentang kinerja, kekerasan dan
penyiksaan, dan pelanggaran kode etik aparat
penegakan hukum.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM