nun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, maka penyelesaian sengketa akan menemukan kendala; dan 2. Komnas HAM RI akan melibatkan elemen pemerintah pusat, seperti Kemenag, KSP, Kemendagri, Pemprov Aceh, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus; 9. Menangani dugaan pemaksaan penggunaan hijab di sekolah di Sumatera Barat. Setelah berkomunikasi dengan pihak berwenang, kini peraturan sekolah yang dilaporkan sudah diubah. Komnas HAM RI juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agama tentang Pemajuan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Hal ini diantaranya adalah untuk mendorong program moderasi beragama berbasis pada HAM. Gambar 14 Penyelesaian kasus dugaan pemaksaan penggunaan hijab di SMKN 2 Padang dihadiri oleh Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman Sumatera Barat pada tanggal 26 Januari 2021. PENYELESAIAN KASUS dugaan pemaksaan hijab www.ko mn ash am. g o. i d 21

Select target paragraph3