nun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah,
maka penyelesaian sengketa akan menemukan kendala; dan
2. Komnas HAM RI akan melibatkan elemen
pemerintah pusat, seperti Kemenag, KSP,
Kemendagri, Pemprov Aceh, dan lain-lain
untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus;
9. Menangani dugaan pemaksaan penggunaan
hijab di sekolah di Sumatera Barat. Setelah
berkomunikasi dengan pihak berwenang, kini
peraturan sekolah yang dilaporkan sudah diubah.
Komnas HAM RI juga menandatangani nota
kesepahaman dengan Kementerian Agama tentang Pemajuan, Perlindungan, Penegakan, dan
Pemenuhan HAM. Hal ini diantaranya adalah
untuk mendorong program moderasi beragama
berbasis pada HAM.
Gambar 14
Penyelesaian kasus dugaan pemaksaan penggunaan hijab di SMKN 2
Padang dihadiri oleh Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul
Arifin dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman Sumatera Barat pada tanggal 26 Januari 2021.
PENYELESAIAN
KASUS dugaan
pemaksaan
hijab
www.ko mn ash am. g o. i d
21