5. meminta keterangan Bupati Maluku Barat
Daya (MBD) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) MBD terkait penyerangan rombongan
Pendeta Gereja Sidang Jemaat Allah dan perusakan rumah ibadah di Desa Elo, Kecamatan
Mdona Heyra. Bupati MBD dan Kepolisian
Resor (Polres) MBD menanggapi dengan
melakukan mediasi pihak yang bertikai dan
menghasilkan kesepakatan damai, penandatanganan tujuh Surat Permohonan Pencabutan Perkara dan perilisan Surat Penghentian
Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan;
6. memfasilitasi pertemuan mediasi antar pihak yang bertikai terkait proses perizinan dan
pendirian Pondok Pesantren oleh Yayasan
Daar Al Fawwaz di Kota Pekalongan. Mediasi
terjadi di Kantor Walikota Pekalongan dengan
hasil penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Nomor: 008/KP/MD.00.01/IX/2021;
7. memfasilitasi mediasi terkait kasus pelarangan hak atas pendidikan siswa Yayasan Imam
Syafi’i oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mediasi tersebut menghasilkan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Nomor:
014/KP/MD.00.01/X/2021;
Gambar 13
Komisioner Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan masyarakat dalam penyelesaian
kasus Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka
fungsi Mediasi HAM pada 14 Juni 2021.
8. Memfasilitasi mediasi antara Pemkab Aceh
Singkil, kelompok Islam, kelompok Kristen,
dan kelompok Katolik sebagai tindak lanjut
penyelesaian kasus terkait Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) gereja-gereja dan rumah dinas
pendeta Gereja Kristen Pakpak Dairi (GKPPD)
20
mediasi HAM
di aceh singkil
Napagaluh pada Juni 2021. Hasil pertemuan
tersebut adalah:
1. Pemkab Aceh Singkil berkomitmen mendorong para pihak untuk menyelesaikan
sengketa secara musyawarah karena jika
penyelesaian konflik mengacu pada Qa-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM