5. meminta keterangan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) MBD terkait penyerangan rombongan Pendeta Gereja Sidang Jemaat Allah dan perusakan rumah ibadah di Desa Elo, Kecamatan Mdona Heyra. Bupati MBD dan Kepolisian Resor (Polres) MBD menanggapi dengan melakukan mediasi pihak yang bertikai dan menghasilkan kesepakatan damai, penandatanganan tujuh Surat Permohonan Pencabutan Perkara dan perilisan Surat Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan; 6. memfasilitasi pertemuan mediasi antar pihak yang bertikai terkait proses perizinan dan pendirian Pondok Pesantren oleh Yayasan Daar Al Fawwaz di Kota Pekalongan. Mediasi terjadi di Kantor Walikota Pekalongan dengan hasil penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Nomor: 008/KP/MD.00.01/IX/2021; 7. memfasilitasi mediasi terkait kasus pelarangan hak atas pendidikan siswa Yayasan Imam Syafi’i oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mediasi tersebut menghasilkan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Nomor: 014/KP/MD.00.01/X/2021; Gambar 13 Komisioner Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan masyarakat dalam penyelesaian kasus Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka fungsi Mediasi HAM pada 14 Juni 2021. 8. Memfasilitasi mediasi antara Pemkab Aceh Singkil, kelompok Islam, kelompok Kristen, dan kelompok Katolik sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja-gereja dan rumah dinas pendeta Gereja Kristen Pakpak Dairi (GKPPD) 20 mediasi HAM di aceh singkil Napagaluh pada Juni 2021. Hasil pertemuan tersebut adalah: 1. Pemkab Aceh Singkil berkomitmen mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah karena jika penyelesaian konflik mengacu pada Qa- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3