Dalam upaya penegakan HAM, Komnas HAM RI berdialog dengan berbagai pihak, seperti Kantor Staf Presiden, Kemendagri, Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polri, organisasi masyarakat dan keagamaan, serta perwakilan pemerintah daerah. Beberapa kasus yang Komnas HAM RI tangani diantaranya adalah: 1. pemantauan atas pelindungan hak beragama dan berkeyakinan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Komnas HAM RI meminta informasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Polda (Kapolda) Kalbar, dan membahas perjanjian kerja sama dengan Polda Kalimantan Barat terkait pendidikan HAM kepada personil kepolisian. Komnas HAM juga berdialog dengan Gubernur Kalimantan Barat membahas metode dan kerangka penanganan kasus hak beragama dan berkeyakinan. Komnas HAM RI juga berkoordinasi Kemenag dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait penanganan konflik beragama dan berkeyakinan berbasis HAM; 2. koordinasi dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Oktober 2021 terkait pemenuhan hak-hak anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menjadi korban perusakan rumah di Lombok Timur pada 2018. Komnas HAM RI memastikan bahwa hak-hak korban yang kini mengungsi di Wisma Transito Kota Mataram, NTB. Pemprov NTB dipenuhi oleh negara; Gambar 12 Komisioner Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner M. Choirul Anam melakukan pemantauan lapangan tindak lanjut penanganan kasus Pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Timur pada 25-28 Oktober 2021. pemantauan penanganan pengungsi ahmadiyah 3. koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penanganan diskriminasi terhadap siswa Kristen Saksi Yehuwa di Malang, Boyolali, dan Tarakan. Pihak sekolah di Malang dan Boyolali telah kembali mengizinkan kor- ban untuk bersekolah; 4. penanganan dugaan diskriminasi oleh SMP Citra Kasih yang melarang pendaftaran sekolah bagi seorang anak berhijab. Pemkot Ambon telah memanggil pihak sekolah dan keluarga korban, dan para pihak sepakat berdamai; www.ko mn ash am. g o. i d 19

Select target paragraph3