E Intoleransi dan Ekstremisme dengan Kekerasan 16 Komnas HAM RI terus melakukan diseminasi atas SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB) agar dijadikan salah satu acuan kebijakan. Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/ Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS), SNP KBB menjadi acuan penyusunan metode baru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Kabupaten Kulon Progo. Imparsial juga menggunakan SNP KBB sebagai acuan kampanye kerukunan umat beragama dan keyakinan dalam Festival HAM 2021. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kulon Progo, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII), dan Imparsial mengimplementasikan SNP KBB sebagai acuan perumusan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerukunan Umat Beragama Pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 dengan tema ‘HAM, Toleransi, dan Resiliensi di Tengah Pandemi Covid-19’ dan Konferensi Internasional ‘Islam dan HAM’ pada 10 sampai 11 Desember 2021, Komnas HAM RI Kembali mengukuhkan nilai strategis toleransi dalam membangun kerukunan umat beragama. Komnas HAM RI juga melakukan diseminasi atas hasil pengkajian dan penelitian, serta SNP pada Festival HAM yang diselenggarakan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 16 sampai 19 November 2021 bertajuk ‘Bergerak Bersama Memperkuat Kebhinekaan, Inklusi, dan Resiliensi.’ Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3