E
Intoleransi dan Ekstremisme
dengan Kekerasan
16
Komnas HAM RI terus melakukan diseminasi atas
SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (SNP KBB) agar dijadikan salah satu
acuan kebijakan. Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/
Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS), SNP
KBB menjadi acuan penyusunan metode baru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Kabupaten Kulon Progo. Imparsial juga menggunakan SNP KBB sebagai acuan kampanye kerukunan umat beragama dan keyakinan dalam
Festival HAM 2021.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Kulon Progo, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII), dan Imparsial mengimplementasikan SNP KBB sebagai acuan perumusan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerukunan Umat Beragama
Pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 dengan
tema ‘HAM, Toleransi, dan Resiliensi di Tengah
Pandemi Covid-19’ dan Konferensi Internasional
‘Islam dan HAM’ pada 10 sampai 11 Desember
2021, Komnas HAM RI Kembali mengukuhkan
nilai strategis toleransi dalam membangun kerukunan umat beragama.
Komnas HAM RI juga melakukan diseminasi atas
hasil pengkajian dan penelitian, serta SNP pada
Festival HAM yang diselenggarakan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 16 sampai 19 November
2021 bertajuk ‘Bergerak Bersama Memperkuat
Kebhinekaan, Inklusi, dan Resiliensi.’
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM