SERANGAN DIGITAL
TIPOLOGI TINDAKAN
diskusi
ilmiah 10%
kesaksian di
pengadilan 2%
kriminalisasi
intimidasi, ancaman dan teror
serangan digital
pendapat di
muka umum 17%
penyampaian pendapat di muka
umum
kekerasan
pemb
pembatasan hak berkumpul dan
berorganisasi
Karya
jurnalistik 19%
ruang-ruang
digital 52%
pembatasan hak lainnya
Diagram 1 Pembungkaman kebebasan berekspresi di ranah daring
Di bidang penegakan HAM, Komnas HAM RI memantau situasi pelanggaran HAM di ruang siber.
Sepanjang 2020 hingga 2021, mayoritas lokasi
peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi di ruang digital (52%), seperti di media sosial
dan aplikasi percakapan.
Komnas HAM RI juga menangani beberapa kasus,
seperti memberikan amicus curiae di kasus-kasus
14
seperti kriminalisasi YouTuber Benni Edward di
Medan dan Stella Monika di Surabaya.
Komnas HAM RI juga menjalin kerjasama dengan
UNESCO melalui Memorandum of Understanding between Komnas HAM RI and UNESCO on
The Cooperation on Promoting and Strengthening Human Rights Based Approach in Indonesia.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM