Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada
November 2021 juga telah menerima hasil
penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat pada dugaan peristiwa Timang Gajah, Bener
Meriah, Aceh Tengah dan sekitarnya yang terjadi
pada 2000 sampai 2003. Laporan tersebut telah
Komnas HAM RI serahkan ke Kejagung RI untuk
ditindaklanjuti dan merangkum bukti permulaan
dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa
pembunuhan massal, pembunuhan di luar hukum, pengusiran paksa, kekerasan seksual, penghilangan paksa, dan persekusi warga sipil.
Peristiwa Paniai
Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah,
Aceh Tengah dan Sekitarnya
Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014.
Selama periode 2000 sampai 2003, berbagai
Sebanyak empat orang warga tewas ditembak
dugaan kejahatan yang sistematis dan meluas
dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan
terhadap warga sipil di Aceh dilakukan oleh TNI,
aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI ter-
Polri, dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), ter-
hadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.
masuk pembunuhan sekurang-kurangnya 132
orang, pengusiran secara paksa sekurang-kurangnya 8.000 orang, kekerasan seksual terhadap empat orang, penghilangan paksa 27
orang, dan persekusi sekurang-kurangnya 8.162
orang.
Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
yang berada di wilayah Aceh dilakukan bersama
dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh
(KKR Aceh).
Komnas HAM RI terus mendorong Kejagung RI
untuk juga menindaklanjuti berbagai hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat lainnya,
diantaranya melalui koordinasi dan sinergi yang
difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Secara simultan, Komnas HAM RI juga melakukan
penguatan kapasitas penyelidik dan hasil penyelidikan dengan mengadakan lokakarya penyeli-
dikan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum pidana internasional. Pelatihan ini
bekerja sama dengan pihak lain dengan para
pengajar dari ahli-ahli hukum HAM dan pidana
internasional.
Lebih jauh lagi, Komnas HAM RI terus berupaya
untuk memastikan agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme nonyudisial, sebagaimana termaktub dalam Pasal 47
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), tetap
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM.
www.ko mn ash am. g o. i d
9