2.
3.
4.
5.
transmigrasi. Komnas HAM RI telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sambas untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada 19 Januari 2021,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Sambas berkomitmen mempercepat penyelesaian kasus;
peristiwa terbakarnya bangunan SMA
Negeri 5 Rasau Jaya, Kalimantan Barat,
akibat pembakaran lahan oleh masyarakat
dan perusahaan untuk membuka ladang
perkebunan kelapa sawit. Komnas HAM RI
mendesak berbagai pihak untuk memastikan ketidakberulangan dan memenuhi hak
atas pendidikan para korban;
merekomendasikan Gubernur Sulawesi
Tengah untuk menangani dugaan pelanggaran HAM terkait pertambangan tanpa
izin (PETI), seperti di Kabupaten Parigi Moutong dan Poso. Gubernur Sulawesi Tengah
telah mulai membahas izin pertambangan
rakyat dan meminta Kepolisian Daerah
(Polda) Sulawesi Tengah untuk melakukan
penegakan hukum;
merekomendasikan mekanisme penyelesaian kasus kepada Dewan Adat Keerom
dan Bupati Keerom terkait sengketa
kepemilikan tanah ulayat antara Suku Itungkir dengan Suku Putuy di Kampung Pikere,
Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Papua, yang berlangsung sejak 2017 dan
telah melalui empat proses musyawarah
tanpa kesepakatan. Kedua suku menyetujui rekomendasi Komnas HAM RI agar
proses penyelesaian konflik difasilitasi oleh
Dewan Adat Keerom;
meminta keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), dan KLHK
terkait dampak penambangan pasir laut di
wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dan pembangunan Pelabuhan Baru
Makassar (Makassar New Port) terhadap
hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan
masyarakat pesisir di Makassar, Takalar, dan
Pulau Kodingareng. Komnas HAM RI juga
berdialog dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penahanan sejumlah
aktivis dan nelayan yang menolak pembangunan Pelabuhan Baru Makassar dan
pihak kepolisian akhirnya membebaskan
mereka;
6. pemantauan lapangan, meminta keterangan ahli, dan berdialog dengan berbagai pihak terkait penolakan aktivitas
pertambangan batu untuk pembangunan
Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pada
20 Januari 2022, Gubernur Jawa Tengah
membentuk Tim Terpadu Penyelesaian
Dampak Pembangunan Bendungan Bener
di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa
Tengah melalui SK Nomor: 660/1 Tahun
2022;
7. berdialog dengan berbagai K/L/D dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) untuk Kemiskinan Ekstrem dan
HAM, Olivier De Schutter, terkait dugaan
ancaman kriminalisasi dan kekerasan oleh
aparat negara terhadap masyarakat yang
menolak dan terdampak pembangunan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk melakukan upaya
penyelesaian konflik yang lebih humanis,
menghindari kriminalisasi dan penggunaan
kekuatan yang berlebihan, dan membuka
kanal-kanal pengaduan untuk menerima
laporan tentang permasalahan yang masyarakat sekitar hadapi;
8. memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Matabesi dan Tuan Blasius Manek
dan kawan-kawan terkait sengketa lahan
di situs tanah adat Onarasi, Kabupaten
Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para
www.ko mn ash am. g o. i d
5