2. 3. 4. 5. transmigrasi. Komnas HAM RI telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada 19 Januari 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Sambas berkomitmen mempercepat penyelesaian kasus; peristiwa terbakarnya bangunan SMA Negeri 5 Rasau Jaya, Kalimantan Barat, akibat pembakaran lahan oleh masyarakat dan perusahaan untuk membuka ladang perkebunan kelapa sawit. Komnas HAM RI mendesak berbagai pihak untuk memastikan ketidakberulangan dan memenuhi hak atas pendidikan para korban; merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menangani dugaan pelanggaran HAM terkait pertambangan tanpa izin (PETI), seperti di Kabupaten Parigi Moutong dan Poso. Gubernur Sulawesi Tengah telah mulai membahas izin pertambangan rakyat dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk melakukan penegakan hukum; merekomendasikan mekanisme penyelesaian kasus kepada Dewan Adat Keerom dan Bupati Keerom terkait sengketa kepemilikan tanah ulayat antara Suku Itungkir dengan Suku Putuy di Kampung Pikere, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, yang berlangsung sejak 2017 dan telah melalui empat proses musyawarah tanpa kesepakatan. Kedua suku menyetujui rekomendasi Komnas HAM RI agar proses penyelesaian konflik difasilitasi oleh Dewan Adat Keerom; meminta keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan KLHK terkait dampak penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dan pembangunan Pelabuhan Baru Makassar (Makassar New Port) terhadap hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat pesisir di Makassar, Takalar, dan Pulau Kodingareng. Komnas HAM RI juga berdialog dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penahanan sejumlah aktivis dan nelayan yang menolak pembangunan Pelabuhan Baru Makassar dan pihak kepolisian akhirnya membebaskan mereka; 6. pemantauan lapangan, meminta keterangan ahli, dan berdialog dengan berbagai pihak terkait penolakan aktivitas pertambangan batu untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pada 20 Januari 2022, Gubernur Jawa Tengah membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Dampak Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah melalui SK Nomor: 660/1 Tahun 2022; 7. berdialog dengan berbagai K/L/D dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM, Olivier De Schutter, terkait dugaan ancaman kriminalisasi dan kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat yang menolak dan terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk melakukan upaya penyelesaian konflik yang lebih humanis, menghindari kriminalisasi dan penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan membuka kanal-kanal pengaduan untuk menerima laporan tentang permasalahan yang masyarakat sekitar hadapi; 8. memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Matabesi dan Tuan Blasius Manek dan kawan-kawan terkait sengketa lahan di situs tanah adat Onarasi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para www.ko mn ash am. g o. i d 5

Select target paragraph3