B
Pelanggaran HAM
dalam Konflik Agraria
Berdasarkan kajian Komnas HAM RI, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara (UU PSDN) berpotensi untuk memicu
konflik agraria dan pelanggaan HAM, diantaranya
karena kewenangan negara untuk melakukan
mobilisasi atas sumber daya milik masyarakat
untuk kepentingan pertahanan negara. Komnas
HAM RI merekomendasikan kepada pemerintah
dan DPR RI untuk merevisi UU PSDN agar selaras
dengan prinsip dan norma HAM.
Selanjutnya, Komnas HAM RI menerbitkan SNP
tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam
(SNP TSDA) sebagai panduan penanganan konflik
agraria berbasis HAM untuk kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Komnas HAM
RI melakukan diseminasi SNP TSDA kepada ber-
4
bagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah,
dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong
pemahaman yang lebih baik terkait aspek HAM
dalam pengelolaan tanah dan SDA.
Komnas HAM RI di Sekretariat Provinsi Kalimantan
Barat menjalin dialog dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah, seperti berdiskusi dengan Lembaga Bela Banua Talino terkait tantangan
penerapan peraturan daerah dalam mengakui
dan melindungi masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.
Dalam upaya penegakan HAM, Komnas HAM RI
pun menangani beberapa kasus, seperti:
1. pengaduan masyarakat Subah, Kabupaten
Sambas, Kalimantan Barat, terkait tumpang
tindih lahan masyarakat dengan lahan
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM