Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU
HAM), Komnas HAM RI menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung yang berisi tentang gambaran kondisi HAM di Indonesia,
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM RI, serta perkara-perkara yang Komnas
HAM RI tangani. Selain itu, laporan tahunan disampaikan kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya untuk sebagai bentuk akuntabilitas
atas kinerja Komnas HAM RI.
Laporan tahunan ini menjabarkan upaya pemajuan dan penegakan HAM oleh Komnas HAM RI
di berbagai isu, mulai dari pengkajian peraturan
perundang-undangan, pengesahan dan penyebarluasan berbagai Standar Norma dan Pengaturan (SNP), penyelenggaraan berbagai pelatihan,
seminar, lokakarya, dan program penyuluhan
lainnya. Kemudian penanganan kasus seperti
pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pembunuhan di luar hukum empat
anggota Front Pembela Islam (FPI), konflik bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata (KSB) di Provinsi Papua dan
Papua Barat, pelanggaran HAM akibat proyek
strategis nasional dan dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
www.ko mn ash am. g o. i d
3