BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Dilarang menerima intervensi, tekanan,
atau perintah dari pihak lain di luar
unit KBR pada saat melaksanakan
penanganan ancaman KBR (Pasal 35
ayat (1) huruf d Perkap No. 14/2010).
Dilarang melakukan tindakan lain di
luar prosedur penanganan KBR
Pastikan personil memahami kewajiban
yang harus dilaksanakan dalam
penanganan ancaman KBR (Pasal 36
Perkap No. 14/2010).
Pastikan fungsi pengendalian dilaksanakan secara berjenjang dalam
tindakan KBR (Pasal 37 Perkap No.
14/2010).
Pastikan personel yang ditugaskan
pada unit KBR harus memenuhi
standarisasi antara lain:
81
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents