BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan memahami cara pelaksanaan
teknik pelarutan, teknik penyerapan,
teknik degradasi, dan teknik isolasi dan
pemusnahan (Pasal 30 s.d. 33 Perkap
No. 14/2010).
Dilarang membawa barang bukti, atau
melakukan tindakan disposal bahan
atau rangkaian KBR (Pasal 35 ayat (1) a
Perkap No. 14/2010).
Dilarang menyentuh langsung obyek
ancaman KBR yang belum dilumpuhkan
atau yang belum diketahui pasti
mekanisme penanganannya (Pasal 35
ayat 1 huruf b Perkap No. 14/2010).
Dilarang membuka, mengangkat atau
memindahkan obyek yang diduga
sebagai bahan atau rangkaian KBR
sebelum diketahui komposisi dan
mekanisme kerjanya melalui hasil foto
x-ray (Pasal 35 ayat (1) huruf c Perkap
No. 14/2010)
80