BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan memahami cara pelaksanaan teknik pelarutan, teknik penyerapan, teknik degradasi, dan teknik isolasi dan pemusnahan (Pasal 30 s.d. 33 Perkap No. 14/2010). Dilarang membawa barang bukti, atau melakukan tindakan disposal bahan atau rangkaian KBR (Pasal 35 ayat (1) a Perkap No. 14/2010). Dilarang menyentuh langsung obyek ancaman KBR yang belum dilumpuhkan atau yang belum diketahui pasti mekanisme penanganannya (Pasal 35 ayat 1 huruf b Perkap No. 14/2010). Dilarang membuka, mengangkat atau memindahkan obyek yang diduga sebagai bahan atau rangkaian KBR sebelum diketahui komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto x-ray (Pasal 35 ayat (1) huruf c Perkap No. 14/2010) 80

Select target paragraph3