BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 1. menggunakan penjinakan secara manual atau semi remote, bila tindakan penjinakan secara remote dapat dilakukan atau setidaknya dicoba dilakukan; 2. Membuka, mengangkat, atau memindahkan obyek yang diduga sebagai bom, sebelum diketahui pasti komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto x-ray; 3. Memotong kabel pada obyek handak, kecuali telah 100 % yakin kemana kedua ujung kabel tersebut terhubung, pemotongan kabel hanya dilakukan pada kabel yang menyalakan detonator; 4. Memotong lebih dari satu kabel secara bersamaan; 5. Melakukan tindakan langsung (hands on action) terhadap obyek bom, kecuali telah yakin benar tentang komposisi dan mekanisme bom serta cara penjinakannya; 74

Select target paragraph3