BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
depan, dan samping Pasal 24
Perkap No 11/2010).
Pastikan prosedur disposal melalui
tahap: persiapan, pelaksanaan, dan
konsolidasi (Pasal 26 s.d. 29 Perkap No.
11/2010).
Pastikan dalam hal disposal bom/
handak dengan peledakan, dilakukan
dengan membuat lubang berukuran
1 (satu) meter, lebar 1 (satu) meter,
dan tinggi kedalaman 1 (satu) meter
(disesuaikan dengan jumlah bom/
handak yang akan didisposal) (Pasal 29
Perkap No. 11/2010).
Pastikan
memahami
peruntukan
metode pembakaran, peledakan,
dan netralisir dalam penanganan
penjinakan bom/handak (Pasal 30
Perkap No. 11/2010).
71