BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan manager penindakan mengkoordinasikan tim penindak, tim jibom, dan tim KBR, sebagai unsur pelaksana utama kegiatan aksi penindakan (21 Perkap No. 23/2011) Pastikan kepala tim penindak, perwira unit penindak, perwira admin, unit penetrasi, penembak tepat, pembantu penembak tepat, pendobrak, asisten pendobrak, dan medis, unit jibom, unit KBR memahami akan tugasnya ( 24 s.d. 32 Perkap No. 23/2011) Pastikan kegiatan pasca penindakan dilaksanakan sesuai prosedur meliputi: 1. Pengamanan dan olah TKP. 2. Pengumpulan dan penyitaan barang bukti 3. Evakuasi korban 4. Pemulihan situasi 5. Konsolidasi (Pasal 33 Perkap 23/2011). 66

Select target paragraph3