BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan penindakan terhadap terduga
dan/atau tersangka tindak pidana
terorisme dilakukan sesuai dengan
prosedur, melalui tahapan (Pasal 19
Perkap No 23/2011) sebagai berikut:
1. Melakukan negosiasi;
2. Melakukan peringatan;
3. Melakukan penetrasi;
4. Melumpuhkan tersangka/terduga;
5. Melakukan penangkapan;
6. Melakukan penggeledahan;
7. Melakukan penyitaan barang bukti.
Penindakan yang menyebabkan matinya
seseorang atau tersangka/terduga
harus dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum. (Pasal 19 ayat (2) Perkap
No. 23/2011)
Pastikan Manager Penindakan yang
ditunjuk oleh Kadensus 88 memahami
tugas-tugas yang akan dilaksanakan
(Pasal 10 Perkap No. 23/2011)
65