BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan penindakan terhadap terduga dan/atau tersangka tindak pidana terorisme dilakukan sesuai dengan prosedur, melalui tahapan (Pasal 19 Perkap No 23/2011) sebagai berikut: 1. Melakukan negosiasi; 2. Melakukan peringatan; 3. Melakukan penetrasi; 4. Melumpuhkan tersangka/terduga; 5. Melakukan penangkapan; 6. Melakukan penggeledahan; 7. Melakukan penyitaan barang bukti. Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang atau tersangka/terduga harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. (Pasal 19 ayat (2) Perkap No. 23/2011) Pastikan Manager Penindakan yang ditunjuk oleh Kadensus 88 memahami tugas-tugas yang akan dilaksanakan (Pasal 10 Perkap No. 23/2011) 65

Select target paragraph3