BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
1. Melakukan koordinasi dengan tokoh
masyarakat setempat/ketua RT/
pemilik gedung/pihak manajemen
tentang pelaksanaan evakuasi
masyarakat dari lingkungan sekitar
sekitar lokasi rencana peindakan
akan dilakukan;
2. Menentukan rute evakuasi, cara
evakuasi, dan area aman (Pasal 15
Perkap No. 23/2011).
Pastikan Tim Penutup Tempat Kejadian
Perkara (TKP) memahami akan tugasnya (Pasal 16 Perkap No. 23/2011).
Pastikan Tim Negosiasi melaksanakan
tugasnya, antara lain:
1. Menyiapkan rencana negosiasi
dengan tersangka;
2. Melakukan komunikasi dengan
tersangka dengan menggunakan
telepon, pengeras suara, atau
secara langsung (Pasal 17 Perkap
No. 23/2011).
64