BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI c. Rute perjalanan ke sasaran dan jalur evakuasi; d. Situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya; e. Kondisi sandera yang akan dibebaskan (bila ada situasi penyanderaan); 2) Memperhitungkan resiko; 3) Penegasan kewajiban dan larangan dalam penindakan; 4) Memberikan arahan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pribadi, masyarakat, dan meminimalisir korban/ kerugian. 4. Menentukan penggunaan peralatan yang efektif. 5. Memberikan perintah sesuai jalur komando serta atensi-atensi khusus Manajer Penindakan (Pasal 14 Perkap No. 23/2011). Pastikan Tim evakuasi melaksanakan tugasnya, antara lain: 63

Select target paragraph3