BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
c. Rute perjalanan ke sasaran
dan jalur evakuasi;
d. Situasi dan kondisi tersangka
dan lingkungannya;
e. Kondisi sandera yang akan
dibebaskan (bila ada situasi
penyanderaan);
2) Memperhitungkan resiko;
3) Penegasan kewajiban dan
larangan dalam penindakan;
4) Memberikan arahan untuk
menjaga
keamanan
dan
keselamatan pribadi, masyarakat,
dan meminimalisir korban/
kerugian.
4. Menentukan penggunaan peralatan yang efektif.
5. Memberikan perintah sesuai jalur
komando
serta
atensi-atensi
khusus Manajer Penindakan (Pasal
14 Perkap No. 23/2011).
Pastikan Tim evakuasi melaksanakan
tugasnya, antara lain:
63