BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan dalam penggunaan senjata
api petugas harus memahami prinsip
penegakan hukum legalitas, nesesitas
dan proporsionalitas (Pasal 48 huruf a
Perkap 8 Tahun 2009).
Wajib memberikan peringatan yang
jelas sebelum menggunakan senjata
api (Pasal 48 huruf b Perkap 8/2009),
dengan cara:
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas
atau anggota Polri yang sedang
bertugas;
2. memberi
peringatan
dengan
ucapan secara jelas dan tegas
kepada sasaran untuk berhenti,
angkat tangan, atau meletakkan
senjatanya;
3. memberi waktu yang cukup agar
peringatan dipatuhi. (Pasal 48 huruf
b Perkap 8/2009).
Wajib mempertanggung jawabkan
tindakan penggunaan senjata api
(Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkap 8/2009).
53