BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Dilarang melakukan kekerasan terhadap orang yang telah menyerahkan diri atau yang ditangkap (Pasal 44 Ayat (2) Perkap 8/2009). PENGGUNAAN KEKUATAN / TINDAKAN KERAS DAN SENJATA API Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan atau Tindakan Keras dan Senjata Api 49

Select target paragraph3