BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
gangguan nyata tindakan anarkis
(Protap 1/2010).
Wajib mematuhi urutan tindakan mulai
dari penggunaan kekuatan yang paling
lunak atau pendekatan persuasif,
sebelum melakukan penindakan represif
atau penegakan hukum. Pasal 43 Ayat
(1) Perkap 8/2009).
Dilarang melakukan tindakan berlebihan
yang dapat mengakibatkan kerusakan
tempat kejadian atau lingkungan
tanpa alasan yang sah. (Pasal 43 Ayat
(2) Perkap 8/2009).
Pastikan meminimalisir timbulnya
korban jiwa atau kerusakan yang tidak
perlu. (Pasal 43 Ayat (3) Perkap 8/2009).
Dilarang melakukan tindakan kekerasan
dengan dalih untuk kepentingan
umum atau untuk menertibkan
kerusuhan. (Pasal 44 Ayat (1) Perkap
8/2009).
48