BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
C. Penanganan Tindakan Anarkis
Pastikan melakukan pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat
secara profesional dengan tetap
menghargai dan melindungi HAM
terutama hak-hak yang tidak dapat
dikurangi pada setiap saat dan dalam
keadaan apapun (Pasal 42 Ayat (1)
Perkap 8/2009).
Pastikan mengenakan peralatan yang
lengkap sesuai dengan standar yang
berlaku dalam penanganan anarkis.
Pastikan memahami bentuk-bentuk
ancaman gangguan dan gangguan
nyata tindakan anarki (Protap 1/2010).
Pastikan seluruh personel berada
dalam satu komando di lapangan
dan pengendalian secara berjenjang
(Protap 1/2010).
Pastikan memahami cara bertindak
terhadap ancaman gangguan dan
47