BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Dilarang membawa peralatan di luar
peralatan PHH (Pasal 16 Ayat (1) huruf
c Perkap 8/2010).
Pastikan untuk membuat garis
demarkasi antara POLRI dengan
massa/keluar dari ikatan satuan atau
formasi (Pasal 16 Ayat (1) huruf d
Perkap 8/2010).
Dilarang mengucapkan kata-kata
kotor, memaki-maki, dan melakukan
gerakan-gerakan tubuh yang bersifat
pelecehan seksual atau perbuatan
asusila, dan atau memancing emosi
massa. (Pasal 16 Ayat (1) huruf e Perkap
8/2010).
Dilarang melakukan tindakan tanpa
perintah Komandan Batalyon atau
Komandan Kompi PHH. (Pasal 16 Ayat
(1) huruf h Perkap 8/2010).
43