BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Dilarang membawa peralatan di luar peralatan PHH (Pasal 16 Ayat (1) huruf c Perkap 8/2010). Pastikan untuk membuat garis demarkasi antara POLRI dengan massa/keluar dari ikatan satuan atau formasi (Pasal 16 Ayat (1) huruf d Perkap 8/2010). Dilarang mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa. (Pasal 16 Ayat (1) huruf e Perkap 8/2010). Dilarang melakukan tindakan tanpa perintah Komandan Batalyon atau Komandan Kompi PHH. (Pasal 16 Ayat (1) huruf h Perkap 8/2010). 43

Select target paragraph3