BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
4.
5.
6.
7.
30
serta penanganan yang transparan (Pasal
8 Pedoman Perilaku Aparat Penegak
Hukum, prinsip 33 standar minimum
penggunaan kekerasan dan senjata api)
Penanganan terhadap pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh Brimob Polri harus
dilakukan dengan segera, professional,
transparan dan imparsial.
Brimob Polri sebagai penegak hukum
bertanggung jawab kepada masyarakat
secara keseluruhan;
Atasan wajib bertanggung jawab atas
pelanggaran HAM yang dilakukan anak
buahnya baik yang mereka ketahui,
atau seharusnya diketahui tetapi tidak
mengambil tindakan (Tanggung jawab
Komando);
Brimob Polri mempunyai kekebalan
(impunitas) dari penuntutan atau
disiplin karena menolak perintah atasan
yang melanggar hukum. Dalam hal ini
ketaatan kepada perintah atasan tidak
akan menjadi alasan pembenar atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi.