BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Sedangkan, by commission (intervensi) adalah ketika Negara melakukan tindakan langsung, intervensi atau turut campur dalam mengatur hak-hak warga negara yang semestinya dihormati, khususnya hak-hak yang termasuk dalam hak sipil dan politik sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi dengan UU 12 Tahun 2005. 26

Select target paragraph3