BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
(to protect) HAM adalah menjalankan tugas
dan fungsi Polri dalam penegakan (to
enforce) HAM sesuai dengan hukum positif
yang berlaku.
Jika Brimob Polri tidak menjalankan
tanggung jawab tersebut atau sengaja
mengabaikannya, maka disaat itulah
telah ada pelanggaran HAM, baik dalam
bentuk by omission (pembiaran) ataupun
by commission (intervensi). By omission
(pembiaran) adalah pelanggaran HAM yang
terjadi ketika Negara: (1) tidak melakukan
suatu tindakan yang seharusnya dilakukan
sebagai kewajiban dan tanggung jawabnya;
atau (2) gagal dalam melakukan tindakan
yang diperlukan sesuai kewajiban dan
tanggung jawabnya; atau (3) melakukan
tindakan “membiarkan” suatu situasi/
kondisi yang seharusnya dapat dicegah dan
atau tidak seharusnya terjadi jika Negara
melakukan upaya-upaya sesuai tanggung
jawab Negara atas hak asasi manusia.
25