BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
terbangun rasa percaya masyarakat pada
Brimob Polri dan kerjasama yang baik
serta profesionalitas Brimob Polri sendiri.
> Brimob Polri juga harus memperhatikan
prinsip-prinsip perlindungan HAM sesuai
dengan Pasal 3 Perkap 8 Tahun 2009
dalam menjalankan tugasnya11 , yakni :
1. Prinsip
perlindungan
minimal,
dimana dalam upaya perlindungan
dan pemenuhan HAM, Brimob Polri
sesuai tugas dan fungsinya memiliki
tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan dasar bagi warga dari
tindakan-tindakan yang berpo-tensi
melanggar HAM;
2. HAM melekat pada setiap manusia
dan merupakan hak yang melekat
yang dimiliki setiap manusia di
dunia karena keberadaannya atau
martabatnya sebagai manusia sejak
11 Pasal 3 Perkap 8 Tahun 2009
10