BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI > Brimob Polri harus segera melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum, kode etik dan prinsip-prinsip dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.9 > Segala tindakan Brimob Polri harus menghormati prinsip-prinsip hukum, sewajarnya, tidak diskriminasi, proporsional dan menjunjung tinggi prinsipprinsip kemanusiaan.10 > Dalam menjalankan tugasnya Brimob Polri tidak dapat bekerja sendiri, Brimob Polri harus bekerja sama dengan masyarakat. Untuk itu, Brimob Polri dituntut untuk menghargai dan melindungi hak asasi manusia setiap anggota masyarakat sehingga dapat 9 Code of Conduct, article 8; Basic Principles on the Use of Force and Firearms [hereinafter "Principles on Force & Firearms"], principles 6, 11(f ), 22, 24, and 25. 10 Code of Conduct, articles 2, 3, 5, 7 and 8; Principles on Force & Firearms, preamble and principles 2, 4, 5,9, 11, 13, 14, 15, 16, 24, 25 and 26. 9

Select target paragraph3