BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
3. Menguasai barang milik dinas yang
bukan diperuntukkan baginya;
4. Menggunakan barang bukti untuk
kepentingan pribadi.
> Brimob Polri mempunyai kewajiban
untuk mengetahui dan melaksanakan
hukum dan standar internasional hak
asasi manusia yang telah diterima oleh
Pemerintah Indonesia.7
> Brimob Polri harus menghormati dan
melindungi harkat dan martabat manusia
serta melakukan penegakan hukum
dalam rangka pemajuan, perlindungan,
penegakan dan pemenuhan HAM bagi
seluruh umat manusia.8
7 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 dan United Nations Code of
Conduct for Law Enforcement Officials
8 Pasal 2 Code of Conduct
8