BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
1. hak untuk hidup;
2. hak untuk tidak disiksa;
3. hak atas kebebasan pribadi, pikiran/
hati nurani dan hak beragama;
4. hak untuk tidak diperbudak;
5. hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum;
6. hak untuk tidak dapat dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut; dan
7. hak untuk tidak dipenjara karena
tidak ada kemampuan memenuhi
perjanjian.
> Korps Brimob merupakan unsur
pelaksana tugas pokok Polri secara
khusus yang langsung berada di bawah
Kapolri.
> Brimob Polri memiliki kewenangan
untuk mengambil keputusan (diskresi)
6 Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia
4