BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 1. hak untuk hidup; 2. hak untuk tidak disiksa; 3. hak atas kebebasan pribadi, pikiran/ hati nurani dan hak beragama; 4. hak untuk tidak diperbudak; 5. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; 6. hak untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut; dan 7. hak untuk tidak dipenjara karena tidak ada kemampuan memenuhi perjanjian. > Korps Brimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri secara khusus yang langsung berada di bawah Kapolri. > Brimob Polri memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan (diskresi) 6 Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 4

Select target paragraph3