BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI > Pertanggungjawaban Komando adalah pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan atasan oleh bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar.4 > Hukum HAM Internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia mengikat bagi Negara dan semua unsur pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.5 > HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non derogable rights) meliputi :6 bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 4 Pasal 42 ayat (2) UU. No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 5 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005. 3

Select target paragraph3