BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
> Pertanggungjawaban Komando adalah
pertanggungjawaban atas setiap tindakan
yang dilakukan atasan oleh bawahannya
yang berada dibawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif, karena
atasan tersebut tidak melakukan
pengendalian terhadap bawahannya
secara patut dan benar.4
> Hukum HAM Internasional yang sudah
diratifikasi oleh Indonesia mengikat bagi
Negara dan semua unsur pemerintah,
termasuk di dalamnya adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia.5
> HAM yang tidak dapat dikurangi oleh
siapapun dan dalam keadaan apapun
(non derogable rights) meliputi :6
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
4 Pasal 42 ayat (2) UU. No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
5 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005.
3