PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
H. Organisasi antar pemerintah tingkat regional dan sub regional
yang berkomitmen pada isu HAM dan badan HAM regional
menjamin bahwa upaya untuk memajukan Prinsip-prinsip ini
merupakan bagian integral dari implementasi mandat berbagai
mekanisme, prosedur dan pengaturan HAM lainnya;
I. Pengadilan HAM regional dengan tegas mengintegrasikan
Prinsip-prinsip yang relevan dengan pakta HAM yang mereka
terjemahkan saat mereka mengembangkan kasus hukum terkait
orientasi seksual dan identitas jender;
J. Organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu HAM di
tingkat nasional, regional dan internasional mempromosikan
penghormatan Prinsip-prinsip ini dalam kerangka kerja dari
mandat khusus mereka;
K. Organisasi kemanusiaan mengintegrasikan Prinsip-prinsip ini ke
dalam setiap operasi kemanusiaan atau bantuan, dan mencegah
diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas jender
terhadap siapapun dalam pemberian bantuan dan layanan
lainnya;
L. Institusi HAM nasional mempromosikan penghormatan
terhadap Prinsip-prinsip ini kepada Negara dan non Negara,
dan mengintegrasikan upaya pemajuan dan perlindungan HAM
orang dengan beragam orientasi seksual dan identitas jender
dalam kerja mereka;
M. Organisasi profesional, termasuk yang bekerja dalam bidang
kesehatan, keadilan pidana dan perdata, dan sektor pendidikan,
mengkaji ulang praktik dan panduan yang mereka miliki
untuk menjamin bahwa mereka secara tegas mempromosikan
implementasi Prinsip-prinsip ini;
43