PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
C. Prosedur Khusus HAM PBB memberikan perhatian besar
terhadap pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual dan
identitas jender, dan mengintegrasikan Prinsip-prinsip ini dalam
mengimplementasikan mandat-mandat mereka;
D. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengakui organisasi-organisasi
non-pemerintah yang bertujuan untuk memajukan dan
melindungi HAM setiap orang dari berbagai orientasi seksual
dan identitas jender, sesuai dengan Resolusi 1996/31;
E. Badan Perjanjian HAM PBB mengintegrasikan Prinsip-prinsip
ini dalam implementasi mandat-mandat mereka, termasuk
kasus hukum dan pemeriksaan laporan Negara, dan jika
memungkinkan untuk mengadopsi Komentar Umum atau
dokumen interpretatif lainnya mengenai aplikasi HAM pada
orang dari berbagai orientasi seksual dan identitas jender;
F. Organisasi Kesehatan Dunia dan UNAIDS mengembangkan
panduan bagi penyediaan pelayanan kesehatan dan perawatan
yang layak, serta penghormatan penuh atas harkat dan martabat
manusia dalam rangka merespon kebutuhan kesehatan yang
terkait dengan orientasi seksual dan identitas jender;
G. Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi mengintegrasikan Prinsipprinsip ini dalam upayanya melindungi orang-orang yang pernah
mengalami atau dikhawatirkan mengalami penganiayaan
disebabkan oleh orientasi seksual dan identitas jendernya, serta
memastikan dalam hal penerimaan bantuan kemanusiaan atau
pelayanan lainnya dan penentuan status pengungsi tidak satu
orang pun didiskriminasikan atas dasar orientasi seksual dan
identitas jendernya;
42