PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
F. Menjamin dilaksanakannya program-program pelatihan dan
peningkatan kesadaran – terutama bagi guru dan siswa pada
berbagai tingkatan pendidikan, lembaga profesional dan
pihak-pihak yang berpotensi untuk melanggar HAM - untuk
mempromosikan penghormatan dan kepatuhan terhadap
standar HAM internasional sesuai dengan Prinsip-prinsip ini,
serta mencegah sikap diskriminatif berdasarkan orientasi seksual
atau identitas jender.
PRINSIP 29. AKUNTABILITAS
Setiap orang yang hak asasinya dilanggar, termasuk
hak-hak yang tercakup dalam Prinsip-prinsip ini, berhak
meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab
secara langsung atau tidak langsung atas pelanggaran
tersebut, baik dari kalangan pemerintah atau bukan,
mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai
dengan tingkat beratnya pelanggaran tersebut. Tidak
diperbolehkan impunitas bagi para pelaku pelanggaran
HAM berbasis orientasi seksual atau identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Menetapkan prosedur pidana, perdata, administratif dan
prosedur lainnya yang layak, dapat diakses dan efektif, serta
mekanisme pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas
pelaku pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual dan
identitas jender;
B. Menjamin bahwa semua tuduhan tindak pidana yang dilakukan
atas dasar orientasi seksual dan identitas jender korban yang
sebenarnya atau dipersepsikan, termasuk tindak pidana yang
40