PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
Langkah-langkah yang diambil untuk tujuan reparasi, atau
mengamankan kemajuan yang memadai, dari orang-orang
dengan berbagai orientasi seksual dan identitas jender
merupakan bagian integral dari hak terhadap pemulihan
dan ganti rugi yang efektif.
NEGARA WAJIB:
A. Membuat prosedur hukum yang dibutuhkan, termasuk revisi
perundangan dan kebijakan, untuk menjamin agar korban
pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual dan identitas
jender memiliki akses penuh terhadap ganti rugi melalui cara
restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, jaminan akan tidak
adanya pengulangan, dan/atau cara lain yang sesuai;
B. Menjamin pemulihan dilaksanakan dan ditegakkan dalam waktu
yang tepat;
C. Menjamin adanya standar pemberian pemulihan, ganti rugi dan
pembentukan lembaga yang efektif, dimana semua personilnya
dilatih mengenai pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual
dan identitas jender;
D. Menjamin setiap orang memiliki akses terhadap informasi yang
diperlukan tentang cara mendapatkan pemulihan dan ganti
rugi;
E. Menjamin disediakannya bantuan keuangan bagi orangorang yang tidak mampu membayar biaya untuk memproses
permintaan pemulihan, dan meniadakan permasalahan lain
yang mungkin muncul dalam upaya tersebut, baik keuangan
maupun hal lainnya.
39