PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
pada isu orientasi seksual dan identitas jender, maupun para
pembela HAM yang memiliki orientasi seksual dan identitas
jender yang beragam;
C. Menjamin para pembela HAM dapat mengakses dan
berkomunikasi dengan berbagai organisasi dan lembaga
HAM nasional maupun internasional tanpa diskiminasi, tanpa
memandang orientasi seksual atau identitas jender mereka, dan
isu HAM yang mereka advokasi;
D. Menjamin adanya perlindungan bagi para pembela HAM yang
bekerja pada isu orientasi seksual dan identitas jender dari segala
bentuk kekerasan, ancaman, balas dendam, diskriminasi secara
de facto maupun de jure, atau segala bentuk kesewenangan
lainnya, yang dilakukan oleh Negara atau pelaku yang bukan
Negara, sebagai bentuk respon mereka terhadap kegiatan HAM
yang dilakukan para pembela HAM tersebut. Perlindungan
yang sama juga harus dijamin bagi semua pembela HAM, tanpa
memandang orientasi seksual dan identitas jendernya, maupun
isu yang diadvokasi;
E. Mendukung pengakuan dan akreditasi organisasi yang
memajukan dan melindungi HAM orang-orang dari berbagai
orientasi seksual dan identitas jender, pada tingkat nasional
maupun internasional.
PRINSIP 28. HAK ATAS PEMULIHAN DAN GANTI RUGI YANG
EFEKTIF
Setiap korban pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran
atas dasar orientasi seksual dan identitas jender, berhak
untuk mendapatkan pemulihan yang tepat, efektif dan layak.
38