PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA KATA PENGANTAR Sejak Yogyakarta Principle (2007) dirills sebagai panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT (Principle On the Application of International Human Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Jender Identity), Pemerintah Indonesia sendiri belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di dalam Yogyakarta Principle ini. Kekerasan terhadap kelompok LGBT terus terjadi, tindakan pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan khususnya di sekolah masih sewenang-wenang, bullying berlangsung hingga saat ini. Bahkan sampai hari ini, kemerdekaan berserikat sebagai bagian dari hak warga yang tidak dapat dikurangi atas dasar apapun (non derogable rights) dibatasi mengingat pemuatan istilah gay, lesbian, waria sebagai nama lembaga (organisasi) dianggap mengundang polemik di masyarakat yang berujung pada kekerasan dan pengucilan lebih besar. Sebagaimana terjadi di berbagai belahan dunia lain, sebagian besar pemuka-pemuka agama masih beranggapan bahwa perbedaan karena SOGIE (Sexual Orientation Jender Identity and Expression) dianggap sebagai praktik penyimpangan. Laporan yang dirilis kantor The United Nations High Commissioner of Human Rughts 2015 tentang Discrimination and Violence Againts Individual based on Their Sexual Orientation and Jender Identity menyatakan bahwa kekerasan, pelecehan seksual, penistaan, penyiksaan dan penangkapan sewenang wenang terhadap kelompok LGBT terjadi di beberapa negara, khususnya di negara-negara Asia. Laporan ini iii

Select target paragraph3