PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
NEGARA WAJIB:
A. Meninjau kembali, mengamandeman dan merancang undangundang untuk memastikan bahwa ketakutan akan adanya
penganiayaan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender
diterima sebagai dasar bagi pengakuan status pengungsi dan
suaka;
B. Memastikan bahwa tidak ada kebijakan atau praktik diskriminasi
terhadap pencari suaka atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender;
C. Memastikan bahwa tidak ada orang dibuang, diusir atau
diekstradisi ke Negara lain dimana orang tersebut mungkin
menghadapi ketakutan akan adanya penyiksaan, persekusi,
atau bentuk tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat atau hukuman, atas dasar orientasi
seksual atau identitas jender yang dimilikinya.
PRINSIP 24. HAK UNTUK MEMBENTUK KELUARGA
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga, tanpa
memandang orientasi seksual atau identitas Jender.
Keluarga ada dalam berbagai bentuk. Tidak ada satu
keluargapun dapat dikenakan diskriminasi atas dasar
orientasi seksual atau jenis kelamin atau identitas jender
dari setiap anggotanya.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak untuk
membentuk keluarga, termasuk melalui akses adopsi atau
33