PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 22. HAK ATAS KEBEBASAN BERPINDAH TEMPAT Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara memiliki hak atas kebebasan berpindah tempat dan tinggal dalam batas-batas Negara, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender. Orientasi seksual dan identitas jender tidak pernah digunakan untuk membatasi atau menghalangi seseorang untuk masuk, jalan keluar atau kembali ke atau dari Negara manapun, termasuk Negara orang itu sendiri . NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah– langkah lain untuk memastikan bahwa hak atas kebebasan berpindah tempat dan bertempat tinggal dijamin tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender . PRINSIP 23. HAK UNTUK MENCARI SUAKA Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di Negara lain dari persekusi, termasuk persekusi yang berhubungan dengan orientasi seksual atau identitas jender. Sebuah Negara tidak dapat membuang, mengusir atau mengekstradisi seseorang ke negara manapun di mana orang tersebut mungkin menghadapi ketakutan yang beralasan akan penyiksaan, atau bentuk lain dari tindakan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat atau hukuman, atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. 32

Select target paragraph3