PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 22. HAK ATAS KEBEBASAN BERPINDAH TEMPAT
Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu
Negara memiliki hak atas kebebasan berpindah tempat
dan tinggal dalam batas-batas Negara, tanpa memandang
orientasi seksual atau identitas jender. Orientasi seksual dan
identitas jender tidak pernah digunakan untuk membatasi
atau menghalangi seseorang untuk masuk, jalan keluar atau
kembali ke atau dari Negara manapun, termasuk Negara
orang itu sendiri .
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah–
langkah lain untuk memastikan bahwa hak atas kebebasan
berpindah tempat dan bertempat tinggal dijamin tanpa
memandang orientasi seksual atau identitas jender .
PRINSIP 23. HAK UNTUK MENCARI SUAKA
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka
di Negara lain dari persekusi, termasuk persekusi yang
berhubungan dengan orientasi seksual atau identitas
jender. Sebuah Negara tidak dapat membuang, mengusir
atau mengekstradisi seseorang ke negara manapun di
mana orang tersebut mungkin menghadapi ketakutan yang
beralasan akan penyiksaan, atau bentuk lain dari tindakan
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
atau hukuman, atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender.
32