PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
E. Memastikan bahwa aturan keterbukaan informasi untuk
kelompok serikat dan relawan, dalam praktiknya, tidak memiliki
efek diskriminatif untuk serikat dan kelompok-kelompok yang
menangani isu-isu orientasi seksual atau identitas jender, atau
untuk anggota mereka.
PRINSIP 21. HAK UNTUK KEBEBASAN BERPIKIR, BERKEYAKINAN
DAN BERAGAMA
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan
dan beragama, tanpa memandang orientasi seksual atau
identitas jender. Hak-hak ini tidak dapat digunakan oleh
Negara untuk membenarkan hukum, kebijakan atau praktikpraktik yang mengingkari perlindungan hukum yang sama,
atau mendiskriminasi, berdasarkan atas orientasi seksual
atau identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak seseorang,
tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender,
memegang dan menjalankan keyakinan agama dan non-agama,
sendiri atau dalam hubungan dengan orang lain, untuk bebas
dari gangguan terhadap keyakinan mereka dan bebas dari
paksaan atau pemaksaan keyakinan;
B. Memastikan bahwa ekspresi, praktik dan pernyataan perbedaan
pendapat, keyakinan dan kepercayaan yang berkaitan dengan
isu-isu orientasi seksual atau identitas jender tidak dilakukan
dengan cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM.
31