PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA E. Memastikan bahwa aturan keterbukaan informasi untuk kelompok serikat dan relawan, dalam praktiknya, tidak memiliki efek diskriminatif untuk serikat dan kelompok-kelompok yang menangani isu-isu orientasi seksual atau identitas jender, atau untuk anggota mereka. PRINSIP 21. HAK UNTUK KEBEBASAN BERPIKIR, BERKEYAKINAN DAN BERAGAMA Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender. Hak-hak ini tidak dapat digunakan oleh Negara untuk membenarkan hukum, kebijakan atau praktikpraktik yang mengingkari perlindungan hukum yang sama, atau mendiskriminasi, berdasarkan atas orientasi seksual atau identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak seseorang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, memegang dan menjalankan keyakinan agama dan non-agama, sendiri atau dalam hubungan dengan orang lain, untuk bebas dari gangguan terhadap keyakinan mereka dan bebas dari paksaan atau pemaksaan keyakinan; B. Memastikan bahwa ekspresi, praktik dan pernyataan perbedaan pendapat, keyakinan dan kepercayaan yang berkaitan dengan isu-isu orientasi seksual atau identitas jender tidak dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM. 31

Select target paragraph3