PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
sesama, atau mengadvokasi untuk hak-hak, orang yang
memiliki orientasi seksual dan identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak
untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan beradvokasi
dengan damai, seputar masalah orientasi seksual dan identitas
jender, dan untuk mendapatkan pengakuan hukum untuk
serikat dan kelompok-kelompok tersebut, tanpa diskriminasi
atas dasar orientasi seksual atau identitas jender;
B. Menjamin secara khusus bahwa pengertian tentang ketertiban
umum, moralitas publik, kesehatan masyarakat dan keamanan
masyarakat tidak digunakan untuk membatasi setiap
pelaksanaan hak berkumpul secara damai dan berserikat
semata-mata atas dasar bahwa itu menegaskan orientasi seksual
atau identitas jender;
C. Dalam situasi apapun, tidak menghambat pelaksanaan hak
berkumpul dan berserikat secara damai atas dasar orientasi
seksual atau identitas jender, dan memastikan bahwa adanya
petugas kepolisian dan perlindungan fisik lainnya yang memadai
terhadap kekerasan atau pelecehan yang diberikan bagi orangorang menjalankan hak ini;
D. Menyediakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran
kepada otoritas penegak hukum dan pejabat terkait lainnya
untuk memungkinkan mereka dalam memberikan perlindungan
sesuai kebutuhan;
30