PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA sesama, atau mengadvokasi untuk hak-hak, orang yang memiliki orientasi seksual dan identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan beradvokasi dengan damai, seputar masalah orientasi seksual dan identitas jender, dan untuk mendapatkan pengakuan hukum untuk serikat dan kelompok-kelompok tersebut, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; B. Menjamin secara khusus bahwa pengertian tentang ketertiban umum, moralitas publik, kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat tidak digunakan untuk membatasi setiap pelaksanaan hak berkumpul secara damai dan berserikat semata-mata atas dasar bahwa itu menegaskan orientasi seksual atau identitas jender; C. Dalam situasi apapun, tidak menghambat pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat secara damai atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan memastikan bahwa adanya petugas kepolisian dan perlindungan fisik lainnya yang memadai terhadap kekerasan atau pelecehan yang diberikan bagi orangorang menjalankan hak ini; D. Menyediakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran kepada otoritas penegak hukum dan pejabat terkait lainnya untuk memungkinkan mereka dalam memberikan perlindungan sesuai kebutuhan; 30

Select target paragraph3